ITS Resmi Berstatus PTN 'Berbadan Hukum'

Institut Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sudah resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) terhitung mulai sejak 17 Oktober 2014. Pergantian status itu termuat dalam Ketentuan Pemerintah (PP) No. 81 Th. 2014 yang terdaftar dalam surat Dirjen Dikti Nomer 299/E. EI/OT/2014. Turunnya PP yang mengesahkan pergantian status ITS jadi PTN-BH ini berbarengan dengan tiga PTN lain di Indonesia, yaitu, Kampus Padjadjaran (Unpad) lewat PP No. 80, Kampus Hasanuddin (Unhas) lewat PP No. 82, serta Kampus Diponegoro (Undip) lewat PP No. 83 Th. 2014.

Pergantian status ITS jadi PTN-BH tidak lepas dari penilaian atas capaian prestasi ITS yang dikira elah penuhi persyaratan PTN-BH. Dari sisi mutu umpamanya, akreditasi institusi, program studi serta internasionalisasi, ITS menempati peringkat ke empat di Indonesia. Tidak cuma itu, dari sisi tata kelola, ITS tempati posisi ke lima. Sedang dari aplikasi Duit Kuliah tunggal (UKT) serta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ITS juga dinilai bagus dalam pengerjaannya.

Menyikapi pergantian itu, Wakil Rektor Bagian Keuangan serta Rencana ITS Muhammad Faqih menerangkan, ITS bakal mengaplikasikan saat transisi dari PTN Tubuh Service Umum (BLU) menuju PTN-BH sepanjang satu sampai dua th.. “Selama saat transisi, ITS terus bakal memakai Pengelolaan Keuangan BLU seperti yang terdaftar dalam statuta, ” tuturnya.

Menurut Faqih, ITS akan mempersiapkan kriteria administratif serta kelembagaan untuk memulai saat transisi. Hal itu, menurutnya, mempunyai tujuan supaya statuta selekasnya disahkan berbentuk PP. “Langkah ini dikerjakan untuk merampungkan kelengkapan yang lain. Hingga PP No. 81 Th. 2014 dapat selekasnya dikeluarkan serta dipublikasikan, ” tutur dosen jurusan Arsitektur ITS ini.

Tidak cuma itu, pergantian status ITS jadi PTN-BH juga beresiko pada susunan organisasi yang ada. Walau sekian, sistem penentuan rektor baru ITS masih tetap dapat dikerjakan sesuai sama ketetapan yang berlaku. Hal itu sudah dikomunikasikan pada Sekretaris Ditjen Dikti pada pertemuan di Makassar bln. lantas. Sedang untuk susunan organisasi yang lain, pergantian detailnya masih tetap menanti pengesahan statuta serta Organisasi serta Tata Kelola (OTK) ITS. “Selama statuta ITS PTN-BH belum disahkan, jadi organisasi ITS tetap masih seperti sekarang ini, ” tutur dia.